Anda mengalami kesulitan untuk mengurus IMB/PBG di seluruh Indonesia?

Konsultan jasa pengurusan IMB/PBG persetujuan bangunan gedung untuk area DKI Jakarta. PBG ini adalah pengganti dari IMB sesuai UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Kami berpengalaman lebih dari 25 tahun di dunia konstruksi sehingga kami bekerja profesional dengan memberikan layanan biaya yang kompetitif.
NO. 11 TAHUN 2020 PASAL 24 & PASAL 185 HURUF B MENGENAI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI PENGGANTI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
NO. 16 TAHUN 2021 MENGENAI PELAKSANAAN BANGUNAN GEDUNG
Mulai awal Februari tahun 2021 seluruh pengurusan PBG ini melalui jalur online
Melengkapi persyaratan :
Administrasi
o KTP & NPWP
o PPB & bukti bayar
o Sertifikat pemilikan tanah yang dilegalisir notaris
o Surat kuasa pengurusan apabila diwakilkan pihak lain
o Foto lokasi & tetangga
Teknis
o Gambar arsitektur
o Gambar struktur + IPTB struktur untuk luas tanah di atas 200 m2
o Test tanah sondir untuk luas tanah diatas 200 m2
Administrasi
o KTP & NPWP
o PPB & bukti bayar
o Sertifikat pemilikan tanah yang dilegalisir notaris
o Foto lokasi & tetangga
o Surat kuasa pengurusan apabila diwakilkan pihak lain
o SPPL lingkungan (bangunan di bawah 4 lantai)
o UKL-UPL lingkungan (bangunan 4 s/d 8 lantai)
o AMDAL lingkungan (bangunan diatas 8 lantai)
o Apabila perusahaan :
Teknis
o Gambar arsitektur & struktur
o Gambar listrik arus kuat & lemah
o Gambar sanitasi drainase pemipaan (sdp)
o Gambar tata udara gedung (ac)
o Gambar transportasi dalam gedung (lift)
o IPTB izin pelaku teknis bangunan, masing masing bidang keahlian
o Perhitungan struktur & test tanah sondir